Pages

Sertifikasi Guru Tahun 2012

Publikasi Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru pada pendidikan formal. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikasi guru mulai dilaksanakan tahun 2007, sehingga tahun 2012 merupakan tahun keenam pelaksanaan sertifikasi guru. Selama 5 tahun penyelenggaraan sertifikasi guru (2007-2011), Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada 1.101.552 guru untuk mengikuti sertifikasi. Jumlah guru yang lulus sertifikasi sampai dengan tahun 2010 sejumlah 746.727 orang, sementara 298.394 orang sedang dalam proses penilaian di perguruan tinggi dan akan berakhir pada bulan November 2011. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke tahun, ada 4 (empat) hal yang merupakan perbaikan pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2012, yaitu:
1) penetapan peserta melalui online system;
2) uji kompetensi;
3) perangkingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan; dan
4) penjadwalan.

 Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Pada tahun ini proses penetapan peserta berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu dipublikasikannya daftar nama calon peserta sertifikasi guru sebelum ditetapkan sebagai peserta dengan tujuan untuk menjamin objektifitas dan keadilan.

Calon peserta sertifikasi guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama. 
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. 
3. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV memenuhi ketentuan: 
 a. pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, ATAU 
 b. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat). 

 4. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas memenuhi ketentuan: a. bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau b. bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru. 
 5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta harus memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota. 
 6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia pensiun atau belum berusia 60 tahun. 
 7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 
8. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Guru dan Dosen ditetapkan yaitu 30 Desember 2005. Sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru harus memenuhi prinsip keadilan dan akuntabel. Oleh karena itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses oleh guru calon peserta sertifikasi. Data guru yang ditampilkan sebagai calon peserta sertifikasi diambil dari data base NUPTK hasil perbaikan per tanggal 30 September 2011. 

Daftar calon peserta sertifikasi guru dapat diakses di website http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Data guru yang ditampilkan adalah guru yang memenuhi persyaratan mengikuti sertifikasi guru dan belum memiliki sertifikat pendidik. Apabila ditemukan data yang tidak benar dan tidak tepat, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk proses perbaikan data dengan membawa bukti dokumen data diri sebagai bahan pendukung untuk memperbaiki data NUPTK. 

Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Per tanggal 2 Desember 2011 daftar peserta yang ditampilkan dalam website adalah daftar nama peserta sertifikasi guru final sesuai dengan jumlah kuota masing-masing kabupaten/kota untuk proses pemberkasan lebih lanjut. Bagi daerah yang belum dapat mengakses data tersebut melalui internet, dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) setempat. 

 Jakarta, 26 Oktober 2011 
Kepala, Syawal Gultom 
NIP 19620203 198703 1 002

No comments: